Diskusi Perda Bantuan Hukum (6 Maret 2012)

Dihadiri oleh beberapa elemen dan tokoh masyarakat di Sumatera Barat seperti Fahmiron (hakim), Sudi Prayitno, Rahmat Watira, Newton Nusantara, dan Samaratul Fuad (praktisi hukum), Shinta Agustina, Charles Simabura, Busra Azheri, dan Akmal (akademisi), Vino Oktavia dan Rezki Khainidar (aktivis), LBH Padang menggelar diskusi publik membahas rencana pengajuan Rancangan Perda tentang Bantuan Hukum di Sumatera Barat.
Dalam diskusi ini muncul beberapa issue penting antara lain: perlu mensinkronkan hal-hal yang akan diatur dalam Perda dengan hal-hal yang (nanti) juga akan diatur dalam Peraturan Pemerintah mengingat UU No. 16 Tahun 2012 tentang Bantuan Hukum mengamanatkan syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum dan tata cara penyaluran dana bantuan hukum yang bersumber dari APBN harus diatur dengan Peraturan Pemerintah sedangkan pendanaan yang berasal dari APBD dan tata cara penyelenggaraannya diatur dengan Perda. Disamping itu juga perlu jelas dalam Perda yang akan dibuat nanti, siapa dan bagaimana pengelolaan bantuan hukum yang berasal dari APBD, berapa besar dana yang dialokasikan untuk satu kasus, berapa banyak lembaga pemberi bantuan hukum yang mendapatkan dana bantuan hukum, bagaimana prosedur pengajuan dana, dan bagaimana mekanisme pertanggungjawabannya.