Advocates and Legal Consultans SUDI PRAYITNO, S.H., LL.M. didirikan di Padang, Sumatera Barat, pada tanggal 25 Januari 2010, di tengah situasi penegakan hukum dan perlindungan HAM yang masih sangat memprihatinkan di negeri ini. Peningkatan jumlah Advokat/Konsultan Hukum belum berbanding lurus dengan membaiknya situasi hukum dan HAM umumnya dan penegakan hak-hak masyarakat kurang mampu khususnya.
Bertitik tolak dari kondisi di atas, Advocates and Legal Consultans SUDI PRAYITNO, S.H., LL.M. ini didirikan dengan visi mendorong tegaknya keadilan menurut hukum (legal justice) dan keadilan menurut masyarakat (moral justice). Adapun misi yang akan diperjuangkan adalah memberikan jasa hukum kepada para pencari keadilan dengan menitikberatkan pada bidang-bidang :
Advocates and Legal Consultants SUDI PRAYITNO, S.H., LL.M., meskipun secara umum memiliki kemampuan dan pengalaman dalam pemberian jasa hukum terhadap segala jenis kasus/perkara baik secara litigasi (di dalam pengadilan) maupun non litigasi (di luar pengadilan), namun secara khusus memiliki berbagai jenis spesialisasi jasa hukum yaitu anti korupsi, sengketa pemilihan umum, pelanggaran hak asasi manusia, sengketa perburuhan, sengketa pertanahan, sengketa lingkungan, sengketa perkawinan, legal drafting, contract drafting, legal analisis, legal opinion, bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu, penyelesaian sengketa alternatif, dan fasilitator pelatihan legal drafting dan contract drafting.
Advocates and Legal Consultants SUDI PRAYITNO, S.H., LL.M. sedang dan telah menjalin kerjasama dengan beberapa Komisi Pemilihan Umum (KPU), diantaranya dengan KPU Provinsi Sumatera Barat sebagai Legal Drafter dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2010, KPU Kabupaten Pasaman, KPU Kabupaten Dharmasraya, KPU Kabupaten Sijunjung, dan KPU Kabupaten Pasaman Barat serta KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai sebagai Legal Drafter dan Konsultan Hukum dalam penyelenggaraan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati tahun 2010 dan 2011. Terkait dengan itu, berbagai sengketa perselisihan hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia sebagai kuasa Komisi Pemilihan Umum selaku Termohon pun telah pernah ditangani dengan hasil gemilang.