FGD Ranperda Partisipasi dan Transparansi (16 Maret 2012)
Pusat Kajian Konstitusi (Pusako) Unand bekerjasama dengan Transparency International Indonesia (TII) menyelenggarakan FGD untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya tentang Partisipasi Masyarakat dan Transparansi Pemerintah Dalam Pembangunan, mengundang berbagai elemen seperti Sudi Prayitno dan Miko Kamal (Praktisi), Shinta Agustina dan Otong Rusadi (Akademisi), Nurul Firmansyah, Roni Syaputra, dan Pandong Spenra (Aktivis), dan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya. Dalam FGD tersebut muncul berbagai kritik dan saran terhadap rancangan perda diantaranya, tidak adanya kajian akademis berupa Naskah Akademis yang menjadi dasar pembentukan perda, perncampuradukan aspek partisipasi dan transparansi dalam satu aturan, ketidaktepatan rumusan definisi partisipasi yang hanya melingkupi kelompok masyarakat tersebut (tidak berlaku umum), dan belum adanya bagian dalam rancangan perda yang mengatur tentang bagaimana teknis pelaksanaan partisipasi masyarakat dalam pembangunan di Kabupaten Dharmasraya. FGD ini diakhiri dengan kesimpulan bahwa Pusako dan TII akan melakukan penajaman materi rancangan perda berdasarkan masukan dari peserta FGD dan melanjutkan pembahasannya pada waktu yang akan ditentukan kemudian.