Menangkan KPU Kota Padang Panjang di MK
Kantor Advokat & Konsultan Hukum Sudi Prayitno, S.H., LL.M. selaku Kuasa Termohon diwakili oleh Sudi Prayitno, S.H., LL.M., Jhoni Hendry Putra, S.H., dan Poniman, S.HI berhasil memenangkan KPU Kota Padang Panjang selaku Termohon dalam sengketa perselisihan Pemilukada Kota Padang Panjang di Mahkamah Konstitusi. Dalam putusannya tanggal 1 Agustus 2013 dengan perkara nomor 96/PHPU.D-XI/2013, Mahkamah Konstitusi sependapat dengan Kuasa Termohon dan menyatakan menolak seluruh Permohonan para Pemohon yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, 2, 3, dan 4 dengan alasan pokok permohonan para Pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum. Dengan demikian, keputusan KPU Kota Padang Panjang tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam Pemilukada Kota Padang Panjang Tahun 2013 yang menetapkan pasangan calon nomor urut 5 (H. Hendri Arnis, BSBA dan dr. H, Mawardi, MKM) sah menurut hukum. (admin)