-
Krisis (Calon) Pimpinan KPK
Batas waktu pendaftaran calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tinggal beberapa hari lagi, namun kerja Pansel Pimpinan KPK tampak masih sepi peminat. Hanya 20 dari 40 pendaftar yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi, sementara belasan bakal calon yang didekati Pansel masih belum menyatakan kesediannya untuk mendaftar (Kompas, 14/06).
Sejumlah pertanyaan muncul terkait keengganan beberapa orang yang dinilai kredibel menjadi pimpinan KPK, kendati telah diminta dan disurati oleh Pansel Pimpinan KPK. Apakah karena beratnya tugas yang kelak harus diemban atau karena tingginya persaingan diantara para calon sehingga tidak menjamin mereka yang didekati akan lolos seleksi. Begitu pula dengan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di DPR yang penuh 'kejutan', diduga ikut mempengaruhi animo pendaftar. Apa pun alasannya, menjaring calon Pimpinan KPK yang berkualitas bukanlah pekerjaan mudah.
Langkah Pansel Pimpinan KPK melakukan persuasi dengan cara 'jemput bola' ke beberapa figur/tokoh, patut diapresiasi sebagai salah satu upaya menjaring bakal calon yang berkualitas secara proaktif. Meskipun pada akhirnya ke-10 calon Pimpinan KPK yang ditetapkan Pansel tersebut nasibnya ditentukan DPR, namun Pansellah yang sesungguhnya paling berperan melahirkan calon Pimpinan KPK yang berkualitas atau sebaliknya. Lima orang calon Pimpinan KPK yang dipilih DPR nantinya, tentulah berasal dari sepuluh calon hasil seleksi Pansel yang dilakukan secara ketat. Apa pun dinamika yang berkembang di DPR pada saat fit and proper test berlangsung, publik tak seharusnya cemas akan menjadi 'politik dagang sapi' atau 'fit and proper tas' bila proses seleksi yang dilakukan Pansel berjalan transparan dan akuntabel.
Tugas Pansel Pimpinan KPK yang jauh lebih berat justeru ketika harus menilai seberapa jauh calon-calon yang dinyatakan lulus persyaratan administratif benar-benar memenuhi tiga dari sebelas syarat yang ditentukan UU No. 30/2002 tentang KPK (Pasal 29), yaitu :1) memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan; 2) tidak pernah melakukan perbuatan tercela; dan 3) cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik. Ketiga syarat kualitatif (yang sesungguhnya memiliki tujuh variasi) ini hanya bisa ditentukan apabila Pansel menggunakan ukuran penilain yang jelas, obyektif, dan baku sehingga setiap anggota Pansel yang berjumlah 13 orang memiliki persepsi yang sama dalam memberikan penilaian. Mengingat hasil seleksi di level Pansel akan sangat menentukan lolos tidaknya calon untuk fit and proper test di DPR, independensi dan profesionalitas Pansel besar dampaknya bagi munculnya calon-calon yang kapabel dan kredibel.
Berbeda situasinya dengan proses fit and proper test di DPR yang (mungkin) sangat bernuansa politis, proses seleksi di level Pansel justeru sebaliknya. Fit and proper test di DPR lebih didominasi oleh pertimbangan 'like and dislike', sehingga siapa pun yang terpilih tidak semata-mata karena memiliki kualifikasi yang lebih baik dibanding calon lain. Sedangkan proses seleksi di Pansel seyogyanya lebih mengedepankan baik aspek administratif maupun aspek kualitatif bakal calon dan 'membuang' jauh-jauh aspek politis maupun kedekatan personal. Sepuluh nama yang ditetapkan Pansel untuk diusulkan Presiden ke DPR nantinya haruslah calon-calon yang tidak hanya memenuhi seluruh persyaratan (administratif dan kualitatif) tapi juga harus memiliki kemampuan team-work yang tinggi satu sama lain mengingat Pimpinan KPK yang terdiri dari Ketua dan Anggota bekerja secara kolektif.
Pansel tidak semestinya terperangkap dengan situasi minimnya calon Pimpinan KPK dengan melakukan seleksi secara apa adanya. Pansel harus berusaha lebih gigih lagi mengundang sebanyak mungkin bakal calon, bila perlu menyurati secara resmi figur-figur yang dinilai layak dengan menyertakan formulir pendaftaran dan menjemputnya kembali sebelum batas waktu pendaftaran berakhir. Perpanjangan masa pendaftaran perlu juga dilakukan apabila sampai batas waktu pendaftaran gelombang pertama target bakal calon yang mendaftar belum terpenuhi. Negeri ini pastilah memiliki putra-putri terbaik yang layak menjadi Pimpinan KPK dan harus dipanggil (oleh Pansel) untuk mendarmabaktikan ilmu dan kemampuannya agar bangsa ini segera terbebas dari korupsi. KPK butuh figur-figur yang lebih progresif dan berani memberantas korupsi. Wahai putra-putri terbaik negeri, mendaftarlah!
Untitled Document