Menggagas Perda Bantuan Hukum (9 April 2012)

Peluang bagi masyarakat miskin untuk mendapatkan bantuan hukum atas dukungan dana dari negara (APBD) terbuka lebar pasca disahkannya UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Dana UU tersebut khususnya Pasal 19 ayat (1) menyebutkan bahwa daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan bantuan hukum dalam APBD. Pada ayat (2) Pasal tersebut menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah. Namun butuh upaya proaktif dari semua pihak untuk mendorong lahirnya Perda di Provinsi Sumatera Barat dengan melakukan lobby dan kampanye agar Gubernur dan DPRD Sumatera Barat segera merespon amanah UU No. 16 Tahun 2011 tersebut, mengingat keberadaan Perda menurut Pasal 19 bukanlah suatu keharusan tapi hanya bersifat sukarela sehingga bisa saja Pemerintah Daerah tidak menganggap keberadaan Perda Bantuan Hukum sebagai kebijakan yang mendesak dan harus dilahirkan. Kesimpulan tersebut terangkum dalam Seminar dan FGD yang diselenggarakan LBH Padang bekerjasama dengan AIPJ pada tanggal 9 April 2012 di Hotel Pangeran Beach. Dalam acara tersebut hadir beberapa undangan yang berasal dari berbagai kalangan seperti praktisi hukum (Sudi Prayitno, Rianda Seprasia, Jhoni Hendry Putra, dan Newton Nusantara), akademisi (Charles Simabura dan Yuslim), aktivis (Vino Oktavia dan Firdaus), dan utusan instansi terkait (Kanwil Hukum dan HAM, Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Negeri, dan Kepolisian Daerah).