Memenangkan Pensiunan PNS di PTUN Padang
Kantor Advocates & Legal Consultants Sudi Prayitno, S.H., LL.M selaku Kuasa Para Pemohon yang merupakan Pensiunan PNS (Drs. Osman Husein, Yusrizal Syofsa,S.Pd., dan Marlis, S.Pd.) dalam Perkara Nomor 4/P/FP/2020/PTUN.PDG diwakili oleh Sudi Prayitno, S.H., LL.M, Jhoni Hendry Putra, S.H., dan Rezi Tri Putri, S.Sy. berhasil memenangkan perkara Permohonan Fiktif Positif melawan Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang. Para Pemohon yang sebelumnya mengajukan Surat Permohonan Pencabutan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) terhadap Termohon karena SKPP tersebut mewajibkan Para Pemohon membayar utang kepada Negara tanpa alasan yang dapat dibenarkan menurut hukum, namun Termohon tidak menanggapi Permohonan Para Pemohon tersebut dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah Permohonan diterima secara lengkap, sehingga melanggar Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dalam putusannya tanggal 14 Oktober 2020, PTUN Padang mengabulkan Permohonan Para Pemohon dengan mewajibkan Termohon untuk menerbitkan (SKPP) baru atas nama Para Pemohon dengan menyatakan Para Pemohon memiliki piutang kepada Negara.