Dampingi KPU Kabupaten Rokan Hulu dan Tanah Datar di Mahkamah Konstitusi

KPU Kabupaten Rokan Hulu selaku Termohon dalam sengketa perselisihan hasil Pemilihan Bupati Rokan Hulu Tahun 2015 di Mahkamah Konstitusi dengan Perkara Nomor 106/PHP.BUP-XIV/2016 yang diwakili Kuasanya, Advocates & Legal Consultants SUDI PRAYITNO, S.H., LL.M. berhasil mematahkan seluruh argumentasi hukum yang diajukan Pemohon sehingga akhirnya Mahkamah Konstitusi menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima. Dalam persidangan Perkara Nomor 76/PHP.BUP-XIV/2016, KPU Kabupaten Tanah Datar selaku Termohon dalam sengketa hasil Pemilihan Bupati Tanah Datar Tahun 2015 yang diwakili Advocates & Legal Consultants SUDI PRAYITNO, S.H., LL.M. juga berhasil meyakinkan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, sehingga menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima. Persidangan perkara sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2015 di Mahkamah Konstitusi ini berlangsung dari tanggal 11 sampai 18 Januari 2016, bersamaan dengan pemeriksaan perkara serupa untuk 139 daerah lain di seluruh Indonesia yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah Serentak. (admin)