-
Pengadilan (Khusus) Perselisihan Pemilu
Penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) hampir tidak pernah luput dari pelanggaran dan perselisihan. Sejak tahun 1955 hingga 2014, penyelenggaraan pemilu di Indonesia yang telah berlangsung sebanyak 11 (sebelas) kali, diwarnai dengan berbagai pelanggaran dan perselisihan. Fakta ini memang sulit dihindari, mengingat dalam penyelenggaraan pemilu banyak sekali kepentingan yang terlibat, ditambah tingkat kesadaran berdemokrasi masyarakat Indonesia yang masih relatif rendah. Kondisi ini jelas tidak bisa dijadikan alasan untuk ‘memaklumi’ dan membiarkan pelanggaran dan perselisihan terjadi terus-menerus selama pemilu tanpa penyelesaian, karena Selanjutnya..