Untitled Document
  • Cara(Demokratis) Memilih Kepala Daerah

    Kepala daerah (Gubernur, Bupati, dan Walikota) merupakan salah satu komponen dari pemerintahan daerah bersama-sama dengan DPRD (Provinsi, Kabupaten, dan Kota) yang diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan(Pasal 18 ayat 2 UUD 1945). (Padek, 19/09). Selanjutnya..

  • Krisis (Calon) Pimpinan KPK

    Batas waktu pendaftaran calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tinggal beberapa hari lagi, namun kerja Pansel Pimpinan KPK tampak masih sepi peminat. Hanya 20 dari 40 pendaftar yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi, sementara belasan bakal calon yang didekati Pansel masih belum menyatakan kesediannya untuk mendaftar (Kompas, 14/06). Selanjutnya..

  • Masihkah Nyanyian Nazarudin Berlanjut ?

    Untuk kedua kalinya tuah nyanyian Nazaruddin memakan korban disela-sela penyeleksian calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya pada saat tahap penyeleksian tes makalah Panitia Seleksi (Pansel) KPK telah mendepak tiga nama internal KPK yang mencalonkan diri masing-masing Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah, Deputi Penindakan KPK Ade Raharja dan juru bicara KPK Johan Budi, walaupun nilai tes makalah ketiganya termasuk tinggi. Selanjutnya…

  • Hukuman Mati Bagi Koruptor

    Beberapa waktu lalu terjadi pro dan kontra terhadap RUU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (RUU PTPK) sebagai pengganti UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang tidak lagi memasukkan ancaman hukuman mati (the death penalty) terhadap terpidana korupsi. Penghapusan hukuman jenis ini, di satu sisi dipandang telah menghilangkan sifat korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena tidak lagi menimbulkan efek jera bagi pelakunya, namun di sisi lain dianggap sejalan dengan prinsip hak asasi manusia yang memandang hak untuk hidup (the right to life) tidak boleh dikurangi dalam keadaan apa pun (non-derogable right). Selanjutnya..

  • Ke(tak)samaan di Depan Hukum

    Beberapa hari belakangan ini kita sering disuguhkan pada tontonan penegakan hukum yang menggelikan sekaligus menyedihkan. Menggelikan karena aparat penegak hukum yang diberi wewenang penuh sebagai pilar utama penegakan hukum seolah tak berdaya menghadapi para ‘bandit kelas kakap’ yang lihai berkelit dan menghilang sebelum dicari. Menyedihkan karena nun jauh di pelosok negeri, masih banyak ‘maling kelas teri’ yang (dalam ketidakberdayaannya) ditangkap, ditahan, dan dihukum tanpa prosedur hukum yang sah. Bahkan tak sedikit diantaranya yang tidak tahu hak-hak mereka sebagai tersangka/terdakwa dan dalam perkara apa mereka diadili. Selanjutnya…

  • Kusuik (Bulu Ayam) Pasar Inpres

    Polemik seputar pembangunan Pasar Raya Padang yang lebih dikenal dengan  Pasar Inpres I, II, III, dan IV pasca peristiwa G-30-S (Gempa 30 September) sedikit teratasi manakala sejumlah pedagang ber-islah dengan Walikota Padang dan setuju menempati Pasar Inpres I yang telah lebih dahulu selesai dibangun dengan harga yang pantas dan sesuai kemampuan pedagang (Padang Ekspres, 07/09/2011). Kesepakatan antara para pedagang dan Walikota Padang ini meski belum mengakhiri seluruh persoalan Pasar Raya yang proses penyelesaiannya masih dimediasi oleh KOMNAS HAM, namun layak dicatat sebagai suatu kemajuan dan menjadi entry point  bagi proses penyelesaian berikutnya. Selanjutnya…

  • Membangun Kemandirian KPU

    Saat ini, Komisi II DPR RI tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Salah satu pasal yang hangat diperdebatkan baik di dalam maupun di luar gedung parlemen adalah mengenai persyaratan calon anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota terkait dengan keterlibatan calon dengan partai politik. Tujuh fraksi mengusulkan agar calon anggota KPU harus mengundurkan diri dari partai politik begitu terpilih, sementara  fraksi lain bersikukuh bahwa anggota KPU harus sudah tidak terlibat dalam keanggotaan atau kepengurusan partai politik minimal lima tahun sebelum mendaftar sebagai anggota KPU. Selanjutnya…

  • Mencegah Kekerasan

    Kekerasan demi kekerasan berlatar belakang agama dan keyakinan, kembali menimbulkan korban jiwa dan harta. Dua kasus terakhir yang terjadi dalam waktu hampir bersamaan di Cikeusik, Banten dan di Temanggung, Jawa Tengah, beberapa hari lalu menjadi bukti betapa kebebasan beragama dan berkeyakinan di negeri ini ibarat ‘api dalam sekam’, dari luar tampak tenang tapi di dalam menyimpan bara yang daya bakarnya sulit dicegah. Selanjutnya…

  • Mentalitas Korup

    Korupsi di Indonesia merupakan sebuah phenomena unik. Ia menjadi semakin sulit diberantas, justeru ketika upaya pemberantasannya kian digalakkan. Lembaga pemberatasnya pun tidak hanya satu KPK saja, tapi juga kepolisian dan kejaksaan dengan pengadilan yang khusus dibentuk untuk itu bernama Pengadilan Tipikor. Tapi korupsi tidak hanya makin tumbuh subur, melainkan makin menggurita dan sulit dikendalikan. Jangankan masyarakat awam, kalangan akademisi dan praktisi bahkan penegak hukum sendiri terkadang sering tak habis fikir menyaksikan karut-marut pemberantasan korupsi yang masih jauh dari berhasil. Mengapa korupsi tak kunjung berkurang? Apa yang salah dengan pemberantasan korupsi selama ini? Selanjutnya…

  • Reformasi Sistem Hukum Indonesia

    Pemerintah Negara Republik Indonesia dibentuk untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Cita-cita luhur the founding fathers Bangsa Indonesia yang dituangkan dalam Pembukaan UUD 1945 itu ditetapkan sebagai tujuan hidup Negara Indonesia yang berbentuk Republik, berkedaulatan rakyat, dan berdasarkan hukum. Selanjutnya…

  • Kampanye Terselubung, Antara Etika dan Norma Hukum

    Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Serentak  (PILKADAS) di Provinsi Sumatera Barat dan 13 Kabupaten/Kota yang sudah berlangsung beberapa waktu lalu, makin semarak dengan bertebarannya berbagai spanduk, baliho, foto, stiker, dan alat peraga lainnya milik pasangan calon, pasca penetapan nomor urut yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Selanjutnya…

  • Sanksi Bagi Pelanggar Perda

    Ada yang menarik dalam dua kali pemberitaan harian ini terkait dengan reaksi keras Walikota Padang terhadap salah satu pengusaha waralaba yang diduga meracuni pohon asam jawa berusia 80 tahun (Padek, 14/03), reaksi mana diikuti dengan peringatan keras dan denda  1.000 batang bibit pohon mahoni setinggi 2 meter (Padek, 15/03). Kabarnya, pihak yang dijatuhi sanksi mengakui kelalaiannya dan bersedia memenuhi keputusan Walikota. Tidak jelas apa dasar pertimbangan, yang jelas pohon yang diduga diracuni telah berusia 80 tahun dan bukan dari spesies yang sama dengan bibit pohon pengganti. Selanjutnya…

  • Zona Zero Corruption ?

    Ajakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada jaksa, polisi, dan hakim agar berhenti melakukan korupsi (TEMPO Interaktif, 30/12), patut dicermati dengan serius karena mengandung makna yang sangat dalam. Pertama, KPK merasa ‘tidak punya teman’ dalam memberantas korupsi bila jaksa, polisi, dan hakim juga ikut korup karena praktis KPK akan berjalan sendirian. Kedua, pelaku korupsi (hari ini) tidak lagi berasal dari kalangan tertentu (penguasa dan pengusaha) saja, tapi juga oleh jaksa, polisi, dan hakim yang nota bene adalah aparat penegak hukum yang seharusnya berdiri di barisan terdepan dalam memberantas korupsi. Ibarat gurita raksasa, perilaku koruptif kini telah menjalar (menggurita) kemana-mana dan melahap apa saja yang ada di sekitarnya sehingga negeri ini berada diambang kebangkrutan (bankruptcy)! Selanjutnya…

  • Kinerja Legislator Kita

    Salah satu persoalan serius yang menjadi catatan khusus Departemen Dalam Negeri terhadap kinerja pemerintah daerah dewasa ini adalah masih banyaknya produk-produk hukum daerah berupa peraturan daerah (perda) yang bermasalah. Sejak tahun 2008, Depdagri setidaknya telah membatalkan 973 dari 3.000 perda bermasalah, sedangkan 250 lainnya dalam proses pembatalan (Kompas, 16/07/2008). Selanjutnya…

  • Menuju Pilkada Berkualitas

    Hiruk-pikuk penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) di beberapa daerah telah berlangsung beberapa pekan terakhir.  Menariknya, khusus di Sumatera Barat, penyelenggaraan Pilkada dilaksanakan secara serentak di 14  daerah yang meliputi provinsi, kabupaten, dan kota, untuk memilih Gubernur/Bupati/Walikota dan Wakil Gubernur/Bupati/Walikota. Selanjutnya…

  • Ranperda Anjal dan Pengemis, Perlukah ?

    Pemerintah Kota Padang sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anak Jalanan dan Pengemis yang didalamnya memuat ketentuan sanksi berupa denda sebesar Rp. 5 juta terhadap pemberi sumbangan pada anak jalanan dan pengemis (Padang Ekspres, 6 Desember 2010). Andai jadi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), maka Ranperda ini akan menjadi senjata ampuh bagi Pemerintah Kota Padang untuk menindak para pemberi sumbangan atau sedekah yang dianggap sebagai penyebab meningkatnya jumlah anak jalanan dan pengemis di kota ini. Selanjutnya…